MENU Kamis, 18 Sep 2025

3 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Oktober 2025, Apa Saja yang Gratis?

waktu baca 2 menit
Sabtu, 13 Sep 2025 04:41 0 10 mediaesports.co.id

DELAPANTOTO – Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Hingga Oktober 2025, masih ada tiga provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini selalu ditunggu masyarakat karena memberi keringanan, terutama bagi yang telat bayar pajak atau memiliki tunggakan bea balik nama.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah melalui Samsat yang memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi wajib pajak. Tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

3 Provinsi yang Masih Berlaku hingga Oktober 2025

Masing-masing provinsi memiliki aturan dan ketentuan berbeda, tapi intinya memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa takut terbebani denda besar.

  1. Provinsi Jawa Barat
    • Gratis denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
    • Penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
    • Diskon khusus untuk pembayaran pajak lebih dari 1 tahun.
  2. Provinsi Jawa Timur
    • Pembebasan sanksi administrasi PKB.
    • Gratis biaya BBNKB II untuk balik nama kendaraan dalam daerah.
    • Keringanan untuk tunggakan pajak kendaraan lama.
  3. Provinsi Sumatera Selatan
    • Penghapusan denda keterlambatan PKB.
    • Diskon pokok pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
    • Gratis biaya balik nama jika kendaraan masih dalam satu provinsi.

Apa Saja yang Gratis?

Secara umum, hal-hal berikut ini biasanya digratiskan dalam program pemutihan pajak kendaraan:

  • Denda keterlambatan pajak tahunan.
  • Denda BBNKB II (balik nama tangan kedua dan seterusnya).
  • Biaya administrasi terkait tunggakan.

Selain itu, beberapa daerah juga memberikan diskon pembayaran pokok pajak jika melunasi lebih awal.

Penutup

Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang sempat menunggak pajak kendaraan punya kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda besar. Bagi Sobat yang kendaraannya terdaftar di Jawa Barat, Jawa Timur, atau Sumatera Selatan, manfaatkan program ini sebelum berakhir Oktober 2025.

Sumber: mediaesports.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA