DELAPANTOTO – Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Hingga Oktober 2025, masih ada tiga provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini selalu ditunggu masyarakat karena memberi keringanan, terutama bagi yang telat bayar pajak atau memiliki tunggakan bea balik nama.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah melalui Samsat yang memberikan keringanan atau penghapusan denda bagi wajib pajak. Tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Masing-masing provinsi memiliki aturan dan ketentuan berbeda, tapi intinya memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban tanpa takut terbebani denda besar.
Secara umum, hal-hal berikut ini biasanya digratiskan dalam program pemutihan pajak kendaraan:
Selain itu, beberapa daerah juga memberikan diskon pembayaran pokok pajak jika melunasi lebih awal.
Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang sempat menunggak pajak kendaraan punya kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda besar. Bagi Sobat yang kendaraannya terdaftar di Jawa Barat, Jawa Timur, atau Sumatera Selatan, manfaatkan program ini sebelum berakhir Oktober 2025.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar