DELAPANTOGEL – kebijakan antar daerah kembali jadi sorotan publik. Kali ini terkait dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan secara berbeda oleh dua provinsi besar, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Hasilnya, pemilik kendaraan, khususnya yang menunggak pajak, mengalami nasib yang sangat berbeda tergantung domisili kendaraannya.
Di Jawa Barat, pemerintah provinsi melalui program yang digagas Gubernur Dedi Mulyadi memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan. Mulai awal Mei 2025, mereka dapat menikmati program pemutihan pajak, yaitu penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama, dan bebas pajak progresif. Program ini berlangsung hingga awal Juni dan berlaku bagi kendaraan roda dua dan empat. Tak heran jika penunggak pajak pun akhirnya bisa tersenyum lega, karena hanya perlu membayar pajak pokok tanpa beban tambahan.
Sebaliknya, di DKI Jakarta, hingga saat ini belum ada program serupa yang diluncurkan. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar denda dan beban lainnya secara penuh. Hal ini menimbulkan ketimpangan yang cukup mencolok antara wajib pajak di dua wilayah bertetangga tersebut.
Perbedaan kebijakan ini memicu reaksi beragam. Banyak warga Jakarta yang mempertanyakan mengapa Ibu Kota belum memberlakukan pemutihan, padahal kondisi ekonomi masyarakat pasca pandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok masih terasa berat. Beberapa warga bahkan mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mengikuti langkah progresif seperti di Jawa Barat untuk membantu masyarakat yang benar-benar kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.
Kebijakan pemutihan pajak memang menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ketimpangan kebijakan ini bisa memicu rasa ketidakadilan di masyarakat, apalagi bagi warga perbatasan yang mobilitasnya tinggi antara dua wilayah.
Kini, semua mata tertuju pada sikap Pemprov DKI Jakarta. Akankah mereka ikut meluncurkan program serupa untuk meringankan beban warganya, atau tetap mempertahankan aturan lama tanpa relaksasi?
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar