DELAPANTOTO – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar di wilayah Jawa Timur mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas yang paling sering ditemukan selama kegiatan berlangsung. Dari data yang dirilis pihak kepolisian, pelanggaran yang paling dominan masih berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara, khususnya tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut laporan, pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pengendara yang melanggar aturan kecepatan atau ugal-ugalan di jalan. Namun, posisi kedua pelanggaran terbanyak justru ditempati oleh pengendara yang tidak membawa SIM saat diperiksa petugas di lapangan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena membawa SIM adalah kewajiban dasar bagi setiap pengendara yang sah.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga cukup tinggi adalah tidak menggunakan helm standar untuk pengendara motor, serta pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan marka jalan atau rambu lalu lintas. Pihak kepolisian juga menemukan sejumlah kasus kendaraan yang tidak lengkap surat-surat seperti STNK dan pajak kendaraan mati.
Operasi Patuh Semeru 2025 dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dengan tertib dan aman. Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi agar pengendara memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Petugas memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang melanggar aturan, mulai dari teguran tertulis, denda tilang, hingga penahanan kendaraan jika diperlukan. Khusus bagi yang tidak membawa SIM, polisi mengingatkan agar segera mengurus dan membawa dokumen tersebut agar tidak berisiko terkena sanksi saat pemeriksaan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mempersiapkan kendaraan dan dokumen pendukung sebelum berkendara. Pengendara diharapkan tidak hanya taat aturan saat operasi berlangsung, tetapi juga secara konsisten menerapkan tertib berlalu lintas setiap hari.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar