MENU Jumat, 08 Agu 2025

KPK Ungkap OTT di Sultra Terkait Dana Alokasi Khusus Rumah Sakit

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Agu 2025 14:01 0 2 mediaesports.co.id

DELAPANTOTO – Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan pengembangan rumah sakit.

Penangkapan dilakukan pada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan dan penggelontoran dana tersebut, baik dari kalangan pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Dugaan Suap dalam Proyek Kesehatan

Menurut keterangan awal dari KPK, OTT ini berfokus pada dugaan suap atau gratifikasi yang terjadi dalam proses pengurusan DAK bidang kesehatan tahun anggaran berjalan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan rumah sakit, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan.

Namun, KPK menduga ada praktik lancung berupa pemotongan dana, pengaturan pemenang tender, serta pemberian komisi kepada sejumlah pejabat untuk memuluskan pencairan anggaran.

Barang Bukti Diamankan

Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti awal berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen penting yang diduga terkait dengan distribusi dana DAK. Mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor perwakilan KPK setempat sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Langkah Cepat dan Terukur

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat serta pemantauan intensif atas aliran dana pemerintah pusat ke daerah. KPK menekankan bahwa dana kesehatan, apalagi yang menyangkut pelayanan publik seperti rumah sakit, harus digunakan secara transparan dan akuntabel.

“Korupsi dana kesehatan adalah pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Kami bertindak cepat karena sektor ini sangat sensitif dan vital,” ujar juru bicara KPK.

Ancaman Hukuman Berat

Para pihak yang terlibat, jika terbukti bersalah, akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

KPK juga membuka kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: mediaesports.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA