DELAPANTOTO – berkendara kembali jadi sorotan setelah semakin banyak pengendara roda dua dan roda empat yang nekat masuk jalur Transjakarta. Padahal, jalur ini khusus diperuntukkan bagi bus Transjakarta demi menjaga ketepatan waktu dan keselamatan penumpang. Kini, pengawasan semakin ketat karena kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) siap mengincar pelanggar di berbagai titik.
Meski sudah ada rambu dan marka jalan yang jelas, masih banyak pengendara yang nekat menerobos jalur busway, terutama saat kondisi jalan macet atau saat petugas tidak terlihat di lokasi. Mereka beranggapan jalur tersebut bisa menjadi “jalan pintas” agar lebih cepat sampai tujuan.
Namun anggapan tersebut kini bisa berujung sanksi, karena pelanggaran masuk jalur Transjakarta tercatat secara otomatis oleh sistem kamera ETLE yang telah terpasang di berbagai koridor.
Bagi pengendara yang melanggar dan terekam oleh kamera ETLE, sanksinya cukup tegas. Berdasarkan aturan lalu lintas yang berlaku, denda masuk jalur busway bisa mencapai Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Tak hanya itu, pelanggaran yang terekam kamera akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dan jika tidak diselesaikan, bisa berujung pada pemblokiran STNK yang membuat pemilik kendaraan kesulitan membayar pajak tahunan.
Teknologi kamera ETLE kini semakin canggih. Selain mendeteksi pelanggaran lampu merah dan tidak pakai helm, kamera juga mampu mengenali kendaraan yang melanggar marka jalan atau masuk jalur khusus seperti busway. Gambar pelanggaran langsung tersimpan secara digital dan dijadikan bukti tilang elektronik yang sah secara hukum.
Masuk jalur Transjakarta bukan cuma tindakan tidak disiplin, tapi juga bisa berujung denda hingga setengah juta rupiah. Dengan semakin ketatnya pengawasan melalui kamera ETLE, para pengendara diimbau untuk lebih patuh demi keselamatan bersama dan kelancaran transportasi publik.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar