MENU Jumat, 19 Sep 2025

Tabungan Ludes Pas Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Pajak Progresif

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 14:42 0 34 mediaesports.co.id

DELAPANTOTO – pemilik kendaraan bermotor kaget saat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar membengkak. Salah satu penyebabnya adalah penerapan pajak progresif, yang membuat tarif pajak semakin tinggi seiring jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.

Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Besaran tarif diatur oleh pemerintah daerah, dengan kisaran 2 persen untuk kendaraan pertama, lalu naik 0,5 persen hingga maksimal 10 persen untuk kendaraan berikutnya.

Cara Menghitung Pajak Progresif

  1. Identifikasi kepemilikan kendaraan
    Petugas Samsat akan melihat data di KTP dan KK untuk menentukan kendaraan mana yang dihitung sebagai kepemilikan pertama, kedua, atau seterusnya.
  2. Hitung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
    NJKB biasanya tercantum di STNK. Angka ini menjadi dasar pengenaan pajak.
  3. Terapkan tarif pajak progresif
    • Kendaraan pertama: Tarif dasar 2 persen × NJKB.
    • Kendaraan kedua: Tarif dasar 2,5 persen × NJKB.
    • Kendaraan ketiga: Tarif dasar 3 persen × NJKB.
    • Dan seterusnya, hingga tarif maksimal sesuai peraturan daerah.
  4. Tambahkan biaya lainnya
    Pajak yang dibayarkan biasanya ditambah biaya administrasi dan iuran wajib seperti SWDKLLJ.

Contoh Perhitungan
Jika NJKB motor Rp 20 juta:

  • Kendaraan pertama: 2% × Rp 20.000.000 = Rp 400.000.
  • Kendaraan kedua: 2,5% × Rp 20.000.000 = Rp 500.000.

Kakorlantas dan pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini agar tidak kaget saat membayar. Untuk menghindari pajak progresif, beberapa orang memutuskan memisahkan kepemilikan kendaraan di KTP atau KK berbeda, meski langkah ini tetap harus sesuai aturan hukum.

Sumber: mediaesports.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA