DELAPANTOTO – pemilik kendaraan bermotor kaget saat mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar membengkak. Salah satu penyebabnya adalah penerapan pajak progresif, yang membuat tarif pajak semakin tinggi seiring jumlah kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama.
Pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Besaran tarif diatur oleh pemerintah daerah, dengan kisaran 2 persen untuk kendaraan pertama, lalu naik 0,5 persen hingga maksimal 10 persen untuk kendaraan berikutnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Contoh Perhitungan
Jika NJKB motor Rp 20 juta:
Kakorlantas dan pihak Samsat mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini agar tidak kaget saat membayar. Untuk menghindari pajak progresif, beberapa orang memutuskan memisahkan kepemilikan kendaraan di KTP atau KK berbeda, meski langkah ini tetap harus sesuai aturan hukum.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar