DELAPANTOTO – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) makin luas diterapkan di berbagai kota. Meski efektif, tak jarang pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran tapi tetap mendapat surat konfirmasi. Jika tidak ditanggapi, konsekuensinya serius: STNK bisa diblokir dan kendaraan tidak bisa diperpanjang pajaknya.
Berikut cara mengajukan sanggahan jika merasa kena tilang salah sasaran, agar hak Anda tetap terlindungi.
Setiap surat tilang elektronik disertai tautan dan kode referensi. Anda bisa akses situs resmi ETLE sesuai wilayah dan memasukkan kode tersebut untuk melihat foto atau video pelanggaran.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar kendaraan Anda yang terekam melanggar.
Perhatikan warna kendaraan, model, atribut tambahan (boks, stiker, aksesori), serta pelat nomor pada bukti tilang. Banyak kasus salah sasaran karena pelat nomor dobel atau palsu digunakan oleh kendaraan lain.
Jika pelanggar bukan Anda, catat semua perbedaannya sebagai bahan sanggahan.
Untuk memperkuat sanggahan, kumpulkan bukti berikut:
Bukti ini akan digunakan untuk membuktikan bahwa Anda tidak berada di lokasi pelanggaran saat kejadian.
Sanggahan bisa diajukan dengan dua cara:
Pastikan melapor sebelum batas waktu yang tertera dalam surat konfirmasi.
Jika Anda telat melakukan konfirmasi dan STNK sudah diblokir, kunjungi kantor Samsat untuk mengajukan pembukaan blokir dengan alasan sanggahan salah tilang. Lampirkan surat sanggahan dan bukti lengkap.
Petugas akan melakukan verifikasi ulang dan memberi keputusan apakah STNK bisa dibuka kembali.
Salah sasaran tilang elektronik bisa terjadi, tapi Anda punya hak untuk menyanggahnya dengan cara yang benar. Jangan abaikan surat konfirmasi karena bisa berujung pada pemblokiran STNK. Pastikan selalu simpan bukti perjalanan atau keberadaan kendaraan Anda sebagai langkah antisipasi.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar