MENU Selasa, 01 Jul 2025

5 Cara Melakukan Sanggahan Salah Sasaran Tilang Elektronik, Awas STNK Diblokir

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Jun 2025 16:55 0 2 mediaesports.co.id

DELAPANTOTO – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) makin luas diterapkan di berbagai kota. Meski efektif, tak jarang pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran tapi tetap mendapat surat konfirmasi. Jika tidak ditanggapi, konsekuensinya serius: STNK bisa diblokir dan kendaraan tidak bisa diperpanjang pajaknya.

Berikut cara mengajukan sanggahan jika merasa kena tilang salah sasaran, agar hak Anda tetap terlindungi.


1. Periksa Bukti Pelanggaran di Situs Resmi ETLE

Setiap surat tilang elektronik disertai tautan dan kode referensi. Anda bisa akses situs resmi ETLE sesuai wilayah dan memasukkan kode tersebut untuk melihat foto atau video pelanggaran.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar kendaraan Anda yang terekam melanggar.


2. Cek Ciri Kendaraan dan Pelat Nomor

Perhatikan warna kendaraan, model, atribut tambahan (boks, stiker, aksesori), serta pelat nomor pada bukti tilang. Banyak kasus salah sasaran karena pelat nomor dobel atau palsu digunakan oleh kendaraan lain.

Jika pelanggar bukan Anda, catat semua perbedaannya sebagai bahan sanggahan.


3. Siapkan Bukti Pendukung

Untuk memperkuat sanggahan, kumpulkan bukti berikut:

  • Foto kendaraan Anda dari berbagai sisi
  • Bukti keberadaan Anda di tempat lain saat waktu pelanggaran (nota parkir, struk belanja, GPS, dll)
  • Surat-surat kendaraan (STNK, BPKB)

Bukti ini akan digunakan untuk membuktikan bahwa Anda tidak berada di lokasi pelanggaran saat kejadian.


4. Ajukan Sanggahan via Website atau Datang Langsung

Sanggahan bisa diajukan dengan dua cara:

  • Online: Masuk ke situs ETLE dan gunakan fitur “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi tidak mengakui pelanggaran. Unggah bukti yang mendukung klaim Anda.
  • Langsung: Datang ke posko ETLE atau Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat dengan membawa semua dokumen dan bukti.

Pastikan melapor sebelum batas waktu yang tertera dalam surat konfirmasi.


5. Lapor ke Samsat Jika STNK Terlanjur Diblokir

Jika Anda telat melakukan konfirmasi dan STNK sudah diblokir, kunjungi kantor Samsat untuk mengajukan pembukaan blokir dengan alasan sanggahan salah tilang. Lampirkan surat sanggahan dan bukti lengkap.

Petugas akan melakukan verifikasi ulang dan memberi keputusan apakah STNK bisa dibuka kembali.


Kesimpulan

Salah sasaran tilang elektronik bisa terjadi, tapi Anda punya hak untuk menyanggahnya dengan cara yang benar. Jangan abaikan surat konfirmasi karena bisa berujung pada pemblokiran STNK. Pastikan selalu simpan bukti perjalanan atau keberadaan kendaraan Anda sebagai langkah antisipasi.

Sumber: mediaesports.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA