MENU Rabu, 30 Apr 2025

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak 2025 Buat Kendaraan yang Diblokir, Cepat Urus

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Apr 2025 19:30 0 10 mediaesports.co.id

LINK ALTERNATIF, 23 April 2025 — Program pemutihan pajak kendaraan 2025 jadi kesempatan emas buat para pemilik kendaraan yang udah lama nunggak pajak, termasuk yang status kendaraannya sudah diblokir. Tapi, gimana caranya biar tetap bisa ikut program pemutihan kalau kendaraan kamu udah diblokir? Tenang, masih bisa banget — asal tahu langkahnya!


Apa Itu Kendaraan yang Diblokir?

Kendaraan diblokir biasanya karena:

  • Sudah dijual, tapi belum balik nama.
  • Pemilik lama melakukan pemblokiran identitas supaya tidak kena pajak progresif.
  • Atau sengaja diblokir karena kendaraan sudah tidak digunakan lagi.

Kalau statusnya diblokir, kamu nggak bisa bayar pajak atau perpanjang STNK sebelum statusnya dibuka lagi.


Syarat Ikut Pemutihan untuk Kendaraan yang Diblokir:

Untuk bisa ikut pemutihan, kamu harus aktifkan kembali status kendaraan. Ini syarat dan dokumen yang biasanya diminta:

  1. KTP asli & fotokopi sesuai nama di STNK/BPKB
  2. STNK & BPKB asli + fotokopi
  3. Surat keterangan jual beli / kwitansi (jika kendaraan dibeli dari orang lain)
  4. Formulir permohonan buka blokir (diisi di Samsat)
  5. Kalau lewat online, pastikan NIK dan data kendaraan sudah terdaftar di aplikasi e-Samsat atau sistem daerah masing-masing.

Cara Urus Buka Blokir + Ikut Pemutihan:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat
    Bilang ke petugas mau buka blokir dan ikut pemutihan pajak.
  2. Lengkapi semua dokumen di atas
    Kalau ada yang kurang, biasanya petugas akan bantu arahkan solusinya.
  3. Setelah status kendaraan aktif kembali, kamu bisa langsung bayar pokok pajak saja — karena denda dan bunga dihapus selama program pemutihan berlangsung!
  4. Opsional: Balik Nama
    Kalau kamu beli kendaraan bekas dan belum balik nama, manfaatkan sekalian momen pemutihan karena biasanya bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) juga!

Catatan Penting:

  • Jadwal & syarat bisa berbeda di tiap provinsi, jadi cek info resmi dari Samsat daerah kamu ya.
  • Jangan tunggu akhir periode karena biasanya antrian makin panjang menjelang penutupan.

Kesimpulan:

Kendaraan diblokir bukan berarti nggak bisa ikut pemutihan. Justru ini kesempatan paling pas buat aktifkan kendaraan + lunasi pajak tanpa kena denda. Yuk, buruan urus sebelum telat!

Sumber: mediaesports.co.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA