DELAPANTOTO – Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Provinsi DIY melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, yang berlaku mulai awal Agustus. Warga pun langsung memadati kantor-kantor Samsat sejak hari pertama.
Program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang selama ini menjadi beban bagi pemilik kendaraan yang telat membayar atau membeli kendaraan bekas luar daerah.
Sasar Pemilik Kendaraan Menunggak dan Kendaraan Bekas
Kebijakan ini menyasar dua kelompok utama:
Dengan adanya pemutihan, mereka dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu membayar denda atau biaya BBNKB II yang biasanya cukup besar.
Disambut Antusias Warga
Antusiasme warga Yogyakarta terlihat jelas sejak pekan pertama program dimulai. Kantor Samsat di seluruh wilayah DIY, termasuk Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo, dipadati warga yang ingin memanfaatkan program ini.
“Saya langsung ke Samsat begitu tahu ada pemutihan. Biasanya saya nunda karena dendanya lumayan besar, sekarang jadi lebih ringan,” ujar salah satu warga Sleman yang mengurus pajak motornya yang menunggak dua tahun.
Berlaku Hingga Akhir Tahun
Menurut informasi dari Bapenda DIY, program ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2025, memberi waktu yang cukup panjang bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terburu-buru.
Masyarakat hanya perlu membawa dokumen seperti:
Semua layanan pemutihan tersedia di Samsat induk, Samsat keliling, hingga gerai layanan di pusat perbelanjaan.
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Yogyakarta menjadi peluang besar bagi warga untuk menghapus denda dan menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada akhir tahun.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar