DELAPANTOTO – Operasi Patuh 2025 yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia kembali menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas. Salah satu yang menjadi perhatian petugas dalam operasi ini adalah penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor. Namun, banyak pengendara yang merasa sudah mengenakan helm tetap terkena tilang. Apa penyebabnya?
Faktanya, penggunaan helm tidak hanya sekadar dipakai di kepala. Ada sejumlah ketentuan teknis dan legal yang wajib dipatuhi. Pengendara yang terlihat memakai helm namun tidak sesuai dengan standar yang berlaku tetap bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai regulasi, helm yang digunakan oleh pengendara dan pembonceng sepeda motor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm standar ini biasanya memiliki ciri:
Helm jenis cetok, helm proyek, atau helm dengan bentuk modifikasi ekstrem yang tidak memenuhi syarat teknis termasuk kategori tidak layak pakai dan akan dikenai tilang meskipun secara kasat mata pengendara terlihat “menggunakan helm”.
Salah satu pelanggaran paling umum adalah pengendara yang mengenakan helm namun tidak mengaitkan tali pengaman. Dalam situasi ini, helm sangat mudah terlepas saat terjadi kecelakaan, sehingga dianggap tidak efektif melindungi kepala. Petugas dalam Operasi Patuh 2025 menegaskan bahwa helm yang tidak dikaitkan talinya diperlakukan sama seperti tidak menggunakan helm.
Selain itu, helm yang retak, busa dalamnya lepas, kaca pecah, atau tidak dapat terkunci rapat juga termasuk kategori pelanggaran. Petugas di lapangan berhak menilai kelayakan helm yang digunakan dan berhak memberikan sanksi jika helm dinilai tidak aman.
Operasi Patuh 2025 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara. Salah satunya dengan menekankan bahwa helm bukan sekadar formalitas, melainkan alat pelindung vital yang harus memenuhi standar dan digunakan dengan benar.
Petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan acak terhadap helm yang digunakan oleh pengendara dan pembonceng, termasuk memeriksa kondisi fisik helm, keberadaan stiker SNI, serta apakah tali pengaman dikaitkan atau tidak.
Berdasarkan Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009:
Meski sudah menggunakan helm, pengendara tetap bisa dikenai tilang jika helm yang digunakan tidak memenuhi standar SNI, tidak dikaitkan talinya, atau dalam kondisi tidak layak pakai. Dalam Operasi Patuh 2025, kesalahan kecil seperti itu bisa berujung pada sanksi denda hingga Rp 250 ribu.
Sumber: mediaesports.co.id
Tidak ada komentar